Awas Lisensi “Bodong”

| February 18, 2008 | 20 Comments

Pagi ini, ada “kegemparan” di mailing-list MSP [Microsoft Student Partners] yang saya ikuti. Ya, bagaimana tidak, seorang oknum dari sebuah institusi pendidikan yang cukup tersohor di Bogor, menjual lisensi MSDN AA atau mungkin juga Campus Aggrement ke masyarakat umum, lewat sebuah thread di Kaskus, yang lengkapnya bisa dilihat DISINI. Doooh, ayak2 wae, mungkin dia belum baca UELA MSDN AA DISINI dan MSCA DISINI. Yuuk, kita tunggu saja, apa reaksi dari Microsoft Indonesia mengenai hal ini.

Tags: ,

Category: Community, Microsoft

About the Author ()

Comments (20)

Trackback URL | Comments RSS Feed

Sites That Link to this Post

  1. insomniac « schizophrenic | February 19, 2008
  1. Dany says:

    mmm…. bogor ya? “sebuah institusi pendidikan yang cukup tersohor di Bogor” sebutkan dunk… pernah transaksi? post dunk gambar stikernya…

  2. Fajar says:

    ah lex
    jangan2 itu yang di kaskus ID lo lagi
    wakakaka
    :lol:

  3. @Dany,
    Wah, kurang etis kalau saya sebutkan disini, silahkan liat DISINI saja mas. Saya sendiri belum lihat seperti apa stiker-nya, tapi yang pasti transaksi tersebut sudah melanggar EULA MSDN AA ataupun MSCA.

    @Lutfi,
    Ya…ya…ya, secara berita tersebut baru masuk ke milis Internal MSP :-p

    @Fajar,
    Loooh, bukan-nya kemarin id itu loe pinjem?
    *injek2 sang IT Pro*

  4. wirawan says:

    @Luthfi
    mending basi daripada ga ada yang tau.

  5. Ya gini deh. Dulu ada kasus juga di sebuah forum, beli lisensi rame-rame dengan tajuk “going legal”. Legal pala gue, lisensi sebiji kok dibagi rame-rame x_x.

  6. Oh iya PS: comment gw di atas ga ada hubungannya dengan student license yg lagi dibicarakan :)

    But anyway, kalo gw masih punya student license dan sekarang bukan student lagi, license-nya itu secara legal masih berlaku ga seh?

  7. @wirawan,
    Yoi…yoi, lebih baik telat daripada lemah™
    *lirik ke dek lulut*

    @Oskar Syahbana,
    Ada juga lho mas jenis lisensi yang hanya satu key, tapi bisa dipakai untuk beberapa komputer.
    btw, kalau tidak salah untuk lisensi MSDN AA dan MSCA, hanya legal dipakai untuk lingkungan kampus [termasuk mahasiswa-nya], jadi kalau sudah tidak hidup lagi di lingkungan kampus [sudah lulus], harusnya lisensi tersebut sudah tidak legal dalam artian hukum, tapi secara teknis masih legal, kecuali setiap mahasiswa yang keluar harus menghapus semua software yang di telah dapatkan dari kampus. CMIIW

  8. fandy says:

    mas Alex saya mau tanya.. kok di Semarang(Undip) ga ada program seperti di atas ya..

  9. Ariw says:

    brarti jualan ‘barang panas’ yah? :lol:

  10. @fandy,
    saya sendiri kurang tahu apakah UNDIP punya lisensi MSDN AA atau tidak. Coba saja tanyakan hal itu ke kampus, mungkin kampus sudah beli lisensi MSDN AA/MSCA tapi publikasi-nya kurang.

    @Ariw,
    Ya, biasalah, ada oknum yang memanfaatkan kesempatan, untuk mengeruk keuntungan.

  11. cudsz says:

    hahahha kebiasaan orang indo om kebanyakan maen hajar tanpa baca aggretment-nya terlebih dahulu hahahahaha

  12. @cudsz,
    Ya, mungkin publikasi HAKI harus lebih digalakan lagi, berikut sangsi yang tegas kepada para pelakunya.

    @Lutfi,
    Good job™ lut.

  13. chiw says:

    apakah oknum itu Lutepi Lex?

    :lol:

    *asal tuduh*

  14. @chiw,
    Bukanlah, dek lulut™ malah yang mengungkap siapa sebenarnya oknum itu.

  15. wah oknum yang aneh…

    sabar222… pemerintah

  16. dani says:

    mmm.. di preview td bs..

    ulang deh, yg sblmnya bole diapus kok mas alex..

    jd stlh tamat, penghapusan lisensi kampus itu sebenernya emang ada ya :D

  17. @Budi Pasadena,
    Yup, entah gimana sekarang kabarnya oknum itu.

    @dani,
    Seperti yang mas dani minta, comment sebelumnya sudah saya hapus.
    btw, nah kebetulan saya belum baca EULA-nya, tapi dari perbincangan dengan beberapa orang Microsoft Indonesia, ketika mahasiswa tersebut lulus, software masih bisa dipakai, asal bukan untuk tujuan komersial dan tidak boleh di re-install. CMIIW

Leave a Reply