Ribet-nya Birokrasi di Bea Cukai

| August 26, 2008 | 111 Comments

Sabtu [23 Agustus 2008] yang lalu, saya menemani salah seorang teman saya ke Cengkareng untuk mengambil sebuah peripherals komputer yang telah dia beli dari Canada 2 minggu sebelumnya. Sehari sebelumnya, teman saya sudah dihubungi pihak PT JAS, bahwa ada kiriman barang atas nama teman saya tersebut, dan mereka meminta dia untuk mengambil barang yang telah dibeli itu. Berangkat dari rumah teman saya tersebut kurang lebih pukul 07.00 WIB, dengan harapan kami bisa sampai lebih pagi dan barang bisa diambil hari itu juga. Nyaman-nya jalanan Jakarta di Sabtu pagi, membuat kami bertiga bisa sampai di kompleks Cargo bandara hanya dalam 30 menit. O, iya, kami belum pernah mengurus pembelian barang dari luar negeri di Bea Cukai sebelumnya, jadi dalam pikiran kami, proses-nya akan mudah seperti hal-nya mengambil kiriman barang di kantor Pos, dan ternyata pikiran kami sebelumnya SALAH BESAR, dan kami mengelus dada atas pengalaman kami dibawah ini.

Sesampai-nya di komplek Cargo kami langsung menuju ke gedung 521 yang merupakan kantor PT. JAS untuk mengambil dokumen barang, ya cuma dengan menunjukan KTP kami sudah bisa mendapatkan dokumen barang peripherals tersebut. Nah, dari sini kami mulai di dekati calo yang berkeliaran disana, dengan pura-pura “sok baik” mereka mulai melancarkan aksi-nya, mereka memberitahukan bagaimana prosedur berikut-nya, dimana kami harus mengambil formulir PIBT (Pemberitahuaan Import Barang Tertentu). Ya, antara mau dan tidak, akhirnya kami “terpaksa” membiarkan sang calo untuk menemani kami.

Setelah mengisi formulir PIBT, kemudian kami menyerahkan formulir tersebut ke petugas untuk mengurus pajak. Nah, disini teman saya harus menunjukan NPWP, karena pemilik barang harus memiliki NPWP ketika membayar pajak bea cukai. Setelah menunggu beberapa lama (ya, semua proses-nya masih manual dengan dicatat di buku), kemudian kami menuju ke gudang untuk melihat barang yang dibeli. Nah, jika anda ingin memasuki komplek gudang, anda harus menjadi pekerja cargo dengan membeli “pas pekerja” seharga Rp. 5.000,- / orang.

Masih dengan ditemani calo, kami kemudian menuju gudang, teman saya menuju ke sebuah loket untuk mendapatkan informasi dimana barang tersebut disimpan. Setelah itu kami pergi ke petugas gudang, untuk mencari barang kiriman itu, nah disini sang calo bilang kalau teman saya harus membayar Rp. 50.000,- sebagai tanda terima kasih. Setelah barang ketemu, untuk bisa membuka barang, paling tidak harus ada 2 pengawas, nah disini calo memberitahu kami kalau supaya pembukaan barang bisa cepat dilakukan maka harus membayar lagi Rp. 50.000,-. Setelah pengawas datang, kemudian barang dibuka, nah setelah barang dibuka, ada biaya foto barang lagi sebesar Rp. 50.000,- (harga foto termahal yang pernah saya alami hanya untuk foto ukuran 3R dengan kualitas rendah).

Setelah dari gudang, kami kemudian balik lagi ke loket tepat di sebelah loket pertama. Kami harus menunggu beberapa saat lama-nya untuk menunggu petugas pajak menetapkan besar-nya pajak (ya, semua-nya masih manual, dengan di catat di buku). Sambil menunggu proses ini, kami “ngobrol” dengan seorang keturunan Arab yang juga ingin mengambil barang kiriman dari keluarga-nya, yang berupa baju-baju dan Kurma dengan total berat 45 KG, dan hari itu sudah hari kedua dia mengurus barang-nya. Dia juga bercerita kalau dia juga “terpaksa”  menyetor pungutan liar ke beberapa oknum petugas gudang. (Ya, inilah bangsa kita!).

Kurang lebih 45 menit kami menunggu proses penghitungan pajak, teman saya kemudian dipanggil nama-nya, dan teman saya harus membayar pajak sebesar Rp. 2.444.283,- dengan perincian sebagai berikut:

  1. Bea Masuk 15%: Rp. 957.267,-
  2. PPN: Rp. 735.438,-
  3. PPh: Rp. 551.578,-

Untuk barang yang dia beli hanya seharga $184 dan biaya pengiriman $250. Nah, yang menggelikan ternyata biaya pengiriman dimasukan ke dalam pajak, sehingga total biaya barang yang kena pajak adalah $434 smile_embaressed. Nah, kemudian calo tersebut memberitahukan kepada kami, bahwa kami bisa melakukan nego ulang ke petugas, melalui “pintu belakang”. Karena merasa aneh dengan perhitungan pajak-nya, teman saya mencoba untuk meminta peninjauan ulang. Nah, setelah melakukan nego ulang, ternyata memang sudah tidak bisa berubah lagi, dan harus menerima kenyataan bahwa biaya pengiriman yang dibayar oleh pengirim (di Canada), bisa dikenai pajak sesampai-nya di Indonesia. smile_zipit

Ya, “terpaksa” pajak yang “aneh” tersebut tetap harus dibayar kalau ingin mengambil barang tersebut (ya, kami bukan orang yang paham betul tentang pajak, kami hanya orang awam di bidang pajak yang merasa aneh saja dengan hal seperti itu). Untuk melakukan pembayaran pajak, kami harus melakukan pengisian formulir pajak, dimana formulir ini harus di-isi menggunakan mesin tik, dengan huruf kapital (dooooh ini tahun 2008 bukan ya?) smile_baringteeth . Sehingga sebelum kami ke Bank, kami harus kembali sebentar ke tahun 90an, dengan mengetik formulir pajak itu. Setelah selesai, kemudian kami menuju ke Bank Mandiri. Waktu baru menunjukan kurang lebih pukul 11.00 WIB, tapi Bank tersebut sudah tutup, dan kemudian kami ke Bank BNI yang ternyata juga tutup lebih awal. (entah ada apa dengan hari itu, kok dua Bank tersebut tutup lebih awal).

Hhhm… ternyata “perjuangan” kami setengah hari itu belum membuahkan hasil, dan kami harus kembali lagi ke “lahan basah” itu minggu ini. Ya…ya…ya, dalam perjalan pulang di mobil kami cuma bisa mengelus dada dan bilang, “ya, inilah Indonesia kita tercinta”. smile_cry

Category: Kritik Sosial, Review

About the Author ()

Comments (111)

Trackback URL | Comments RSS Feed

Sites That Link to this Post

  1. Juve says:

    Broooo…hati-hati ma calo…saya udah membuktikan kalo lewat calo…ternyata uang pungli itu hanya akal-akalan calo yang mangatasnamakan orang bea cukai aja…saya staf impor-ekspor di suatu perusahaan..saya menggunakan jasa PPJK, nah emang selama ini kami dimintai dana lebih yang katanya digunakan sebagai pelicin…bahkan kalo barang terhambat PPJk ini malah minta dana tambahan yang notabene lebih dari dana awalnya…suatu kali saya ngecek langsung kesana…ehhhh..ternyata ngurusnya cepet…emang keluar biaya tapi 10% dari biaya yang disebutkan dari PPJk itu aja gak nyampek…plus ternyata orang BC gak semuanya jahat,mereka hanya jalankan aturan aja…jadi temen-temen jangan pakai jasa calo!!!saya ingatkan jangan pakai jasa calo!!!mereka ini berada ditengah dan selalu minta lebih..padahal untuk kepentingan mereka sendiri!!!langsung aja ma petugasnya…ow iya kalo masukin barang dari luar negeri jangan sering-sering apalagi baju, elektronik, karena import barang itu gak boleh impor sembarangan…harus ngurus ke deperindag dan konco2nya…buat nana…barang senilai 200 USD itu kalo dirupiahkan sekitar 2juta (1 dolar anggap 10ribu), kurangi pembebasan barang kiriman 50 usd, atw sekitar 500rbu,plus kalo ada freightnya, setelah itu baru dihitung tarifnya BM,PPh impor, PPn sesuai jenis barang pake buku super tebal namanya BTBMI…

  2. Mumpung lagi hangat mengenai markus… ayo di angkat lagi topiknya…

  3. Mustafa Ramadhan says:

    Mestinya kena cuma:

    Bea masuk: 0% (karena bisa digolongkan komputer)
    PPN: 10%
    PPH: 7.5% (kalau anda importir terdaftar cukup 2.5%)

    Semua dihitung dari ‘declare value’ (formulir/dokumen ‘customs declaration’) dikurangi USD 50.00 (batas bebas bea).

    Saya berkal-kali terima barang yang dikirim dari ‘registered air mail’ atau EMS (operated by Pos Indonesia). Kadangkala dikenakan 15% untuk bea masuk tapi bisa diajukan keberatan untuk itu.

    Nah, kalau terima via Kantor Pos maka kita akan disurati/ditelepon untuk ambil barang bila barang dikenai bea masuk. Jika tidak kena, barang akan langsung diantar ke rumah.

  4. kecewwa says:

    saya baru kemarin 23 juni 2010 paket USPS EXPRESS, bisa hilang isinya iphone 3gs cuma dusnya aja hpnya ga tau kemana, sudah pakai tracking number pengiriman cuma 1 minggu dari US, parah bgt ya udah gitu ga ada yg mau bertanggung jawab lagi dari pihak pos angkat tangan

  5. rose says:

    Capek emang berurusan sama Bea Cukai.kwalitas pelayanan publik di Indonesia masih bobrok.Kapan negara kita bisa semaju negara lain?????????

  6. Andhi says:

    Saya juga mengalami kesewenang-wenangan bea cukai.
    Masak harga barang $45 (sdh dg ongkos kirim) pajaknya 620.000
    Lengkapnya disini: http://blog.telomoyo.com/?p=405

    mana birokrasi BC yg didenggung-denggungkan….
    Omong kosong

  7. mOuchadino says:

    Iya bRo….. saya juga pernah kna getok kayak getho lah….kronologis dan prosesinya…. :p
    nggak kurang ngk lebih….
    jngkan iphone hp china replika aj diembat :(
    brarti masih jaaauhhh panggang dari api…. setia menunggu tuk indonesia maju…dan indonesian digital syst…. :p ttp entah sampai kapan ???
    smoga anak2 dan cucu2 saya nantinya tidak mendapati yg kaya gini kelak….kmudian hari amien 8x

  8. Aldo says:

    Emang BECE tu cuma instansi busuk!! Gw pny paket EMS yg status paketnya udh 1mgg mazih held by custom. Bapuk….

  9. iwan says:

    Barang saya seharga $45 (udah termasuk ongkos kirim), barusan sampai di kantor POS.
    katanya harus bayar pajak bea cukai 700rb lebih.
    sontoloyo!!!!!

Leave a Reply